1. Individu, badan usaha, atau kelompok usaha.
2. Usia minimal 21 tahun, namun di bawah usia 21 tahun diperbolehkan jika sudah menikah.
Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Nomor Punggung Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Siapa Pemain Favoritmu?
3. Memiliki usaha UMKM produktif yang layak dan sudah berjalan minimal 6 bulan.
4. Belum pernah menerima kredit umum komersial sebelumnya.
5. Boleh memiliki kredit konsumtif dengan catatan kolektabilitas wajib lancar.
6. Boleh mengajukan KUR jika sebelumnya merupakan debitur Ultra Mikro, namun harus melunasi KUR Super Mikro terlebih dahulu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat