Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

- Rabu, 17 Januari 2024 | 05:00 WIB
Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

Baca Juga: Kena Radar UMA, Saham DSSA Makin Menanjak!

Dengan pencabutan izin usaha ini, SMEFI dilarang untuk melanjutkan kegiatan usaha di sektor perusahaan pembiayaan.

Perusahaan kini diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ini mencakup penyelesaian hak dan kewajiban bagi debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga: Targetkan 1 Juta Investor Syariah, BEI-BRIS Berkolaborasi!

SMEFI juga diharuskan memberikan informasi yang jelas kepada semua pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, sebagai bagian dari tindakan pencegahan, SMEFI dilarang untuk menggunakan kata "finance," "pembiayaan," dan kata-kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar