Baca Juga: Kena Radar UMA, Saham DSSA Makin Menanjak!
Dengan pencabutan izin usaha ini, SMEFI dilarang untuk melanjutkan kegiatan usaha di sektor perusahaan pembiayaan.
Perusahaan kini diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ini mencakup penyelesaian hak dan kewajiban bagi debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Baca Juga: Targetkan 1 Juta Investor Syariah, BEI-BRIS Berkolaborasi!
SMEFI juga diharuskan memberikan informasi yang jelas kepada semua pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, sebagai bagian dari tindakan pencegahan, SMEFI dilarang untuk menggunakan kata "finance," "pembiayaan," dan kata-kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat