paradapos.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bansos yang diberikan adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) plus.
Bansos PKH plus diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu Terdaftar sebagai penerima manfaat PKH dan BPNT. Tidak memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS) merah putih.
PKH Plus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan KPM PKH lansia. Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan sekali.
Nominal Bansos PKH plus
Bagi KPM yang memenuhi kriteria tersebut, akan menerima bantuan sebesar Rp1,7 juta. Bantuan tersebut terdiri dari:
- Bantuan PKH kategori anak SMA sebesar Rp500.000
- Bantuan PKH kategori lansia sebesar Rp600.000
- Bantuan BPNT 3 bulan sebesar Rp600.000
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat