Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Menjadi Rp1.128 Juta per Gram Hari Ini
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari kedepan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Seperti diketahui, sebelumnya pergerakan harga saham ANTM sempat terbebani oleh pemufakatan jahat yang dilakukan Budi Said dan rekannya yang berinisial EA, AP, EK dan FB yang merekayasa jual beli emas dari ANTM.
ANTM bahkan sempat menelan kekalahan besar dalam melawan Budi Said, yang mana ANTM kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: 25 Perusahaan Antre IPO, Sektor Apa Saja?
Bukan main, pada 12 September 2023, Ketua Majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab, menolak PK yang diajukan ANTM.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Selasa (19/9/2023).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat