Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Wonogiri Terendah, Kota Semarang Tertinggi

- Jumat, 26 Januari 2024 | 08:00 WIB
Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Wonogiri Terendah, Kota Semarang Tertinggi


paradapos.com — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 telah ditetapkan pada November 2023 lalu. Kota Semarang tertinggi dan Kabupaten Wonogiri terendah. 

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan UMK 2024, Kamis (30/11/2023).

Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Daftar Tim 16 Besar Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Lolos, Ukir Sejarah Bersama Shin Tae-yong

Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.

Baca Juga: Cerita Horor Malam : Tiap Malam Selalu Mendengar Wanita Menangis

Halaman:

Komentar