Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Baca Juga: BPR Wijaya Kusuma Madiun Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS. *
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Waspada Koreksi IHSG November 2025: Analisis & Rekomendasi Saham (BBCA, BMRI)
Viral Isu Pertalite Bercampur Air di Jatim, Diduga Rekayasa Sistematis
Trump dan Xi Jinping di APEC 2025: Dampaknya bagi Indonesia dan Ekonomi Global
The Ning King Meninggal Dunia: Pendiri Alam Sutera & Miliarder Indonesia Tutup Usia