Sejak September, OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjaman Online Ilegal

- Minggu, 24 Desember 2023 | 10:40 WIB
Sejak September, OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Terkait Pinjaman Online Ilegal

 

paradapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertindak tegas terhadap pinjaman online ilegal.

Tindakan tegas itu dikemukakan dalam rilis OJK yang diperoleh hari Minggu (24 Desember 2023).

OJK selalu meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga terkait pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Penutupan UKW PWI Sumut di Medan, Ketua PWI Kota Subulussalam Beri Sambutan

Sejak September 2023 lalu, OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir lebih dari 85 rekening.

Rekening yang berjumlah lebih dari 85 tersebut diduga terkait dengan pinjaman online ilegal alias tidak berizin.

Halaman:

Komentar