paradapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertindak tegas terhadap pinjaman online ilegal.
Tindakan tegas itu dikemukakan dalam rilis OJK yang diperoleh hari Minggu (24 Desember 2023).
OJK selalu meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga terkait pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Penutupan UKW PWI Sumut di Medan, Ketua PWI Kota Subulussalam Beri Sambutan
Sejak September 2023 lalu, OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir lebih dari 85 rekening.
Rekening yang berjumlah lebih dari 85 tersebut diduga terkait dengan pinjaman online ilegal alias tidak berizin.
Artikel Terkait
The Ning King Meninggal Dunia: Pendiri Alam Sutera & Miliarder Indonesia Tutup Usia
Kinerja PGN Triwulan III 2025: Pendapatan Capai USD 2.9 Miliar Tumbuh 3.8%
Pertamina Patra Niaga dan PT APR Jalin Kerja Sama B2B untuk Jamin Pasokan BBM
Pinjaman BPKB Mobil Multiguna SEVA: Cair Cepat & Diawasi OJK