Tindakan tersebut merupakan upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Baca Juga: Dewan Pakar TKN Sebut Mahfud Kebanyakan Ngeles Jawab Pertanyaan Gibran
OJK akan terus bertindak tegas atas kegiatan yang mengganggu ekonomi dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal.
Tindakan tegas itu akan terus dilakukan termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.
OJK juga telah meminta perbankan untuk selalu menjaga komitmen yang kuat dalam memberantas aktivitas keuangan yang melanggar hukum. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
The Ning King Meninggal Dunia: Pendiri Alam Sutera & Miliarder Indonesia Tutup Usia
Kinerja PGN Triwulan III 2025: Pendapatan Capai USD 2.9 Miliar Tumbuh 3.8%
Pertamina Patra Niaga dan PT APR Jalin Kerja Sama B2B untuk Jamin Pasokan BBM
Pinjaman BPKB Mobil Multiguna SEVA: Cair Cepat & Diawasi OJK