Pemerintah Pusat Bisa Beri Pinjaman ke Pemda, Ini Respons Menkeu Purbaya
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut. Menurutnya, proses penyusunan PP ini telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menkeu.
"Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Dasar Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah Pusat
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PP tersebut menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia.
"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," jelas Febrio.
Febrio menambahkan bahwa besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan.
Artikel Terkait
Waspada! Perubahan Metodologi MSCI 2026 Ancam Saham Big Cap RI, Potensi Outflow USD 2 Miliar
Laba DYAN Anjlok 61% di 2025: Bisnis MICE Tertekan, Ini Strategi Penyelamatannya
Diskon Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025: Syarat & Cara Dapat Voucher
SOLA (Xolare) dan Polyroads Afrika Selatan Jalin Kemitraan, Buka Peluang Ekspor Aspal ke Pasar Afrika