PP 38/2025 Resmi Terbit! Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda, Ini Respons Menkeu Purbaya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:30 WIB
PP 38/2025 Resmi Terbit! Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Pemerintah Pusat Bisa Beri Pinjaman ke Pemda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut. Menurutnya, proses penyusunan PP ini telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menkeu.

"Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dasar Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah Pusat

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PP tersebut menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia.

"Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," jelas Febrio.

Febrio menambahkan bahwa besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan.

Ruang Lingkup dan Tujuan Pinjaman

Berdasarkan PP 38/2025, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan untuk mendukung berbagai kegiatan, antara lain:

  • Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
  • Layanan umum
  • Pemberdayaan industri dalam negeri
  • Pembiayaan sektor produktif
  • Pemulihan daerah terdampak bencana

Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan.

Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain:

  • Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman
  • Memperoleh persetujuan DPRD

Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar