Menkeu Purbaya Tegaskan Larangan Impor Baju Bekas, Siap Tindak Pelanggar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk melarang impor pakaian bekas dalam karung atau balpres. Kebijakan ini ditetapkan untuk memberantas sumber utama bisnis thrifting ilegal di Indonesia yang dinilai merugikan industri tekstil dan perekonomian dalam negeri.
Purbaya menekankan bahwa larangan impor baju bekas tidak hanya bertujuan melindungi industri lokal, tetapi juga menjaga standar kesehatan dan kualitas produk yang beredar di pasar domestik. "Impor pakaian bekas dalam bentuk balpres jelas melanggar aturan. Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi juga soal kedaulatan ekonomi nasional," tegasnya.
Pemerintah Siap Tindak Tegas Penolak Kebijakan
Menkeu Purbaya menyatakan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang menolak atau menghambat pelaksanaan kebijakan larangan impor pakaian bekas ini. Ia mengungkapkan bahwa penolakan terhadap aturan ini dapat mengindikasikan keterlibatan dalam praktik impor ilegal.
"Kalau ada yang menolak, patut dipertanyakan motivasinya. Bisa jadi mereka terlibat langsung dalam bisnis impor pakaian bekas ini," ujar Purbaya.
Pengawasan Diperketat di Pelabuhan dan Jalur Distribusi
Sebagai langkah konkret, pemerintah berencana memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor secara ilegal. Selain itu, Purbaya juga mendorong masyarakat untuk beralih mendukung produk tekstil buatan dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap industri nasional dan upaya menjaga daya saing ekonomi Indonesia.
Artikel Terkait
Fenomena Rohana & Rojali: 3 dari 5 Orang Indonesia Hanya Tanya, Jarang Beli!
Ledakan Saham Nvidia! GTC 2025 Pacu Nilai Pasar Mendekati Rekor USD 5 Triliun
MNC Peduli Gelar Pelatihan UMKM di Lido, Peserta: Tambah Pengetahuan dan Sangat Bermanfaat!
Prospek Saham ERAA 2025: Analis REKOMENDASI BELI, Target Rp600!