Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin pelaporan keuangan. Sebanyak 52 perusahaan tercatat dikenai sanksi berat karena gagal memenuhi kewajiban pelaporan keuangan periode interim.
Pengumuman resmi dari Manajemen BEI pada Kamis, 30 Oktober 2025, menyatakan bahwa 52 emiten tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 atau belum melunasi denda keterlambatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan ini merupakan ketentuan wajib yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MyPertamina Fair 2025: Tukar Poin MyPertamina & Menangkan Grand Prize Yamaha R25, Vespa, iPhone 17
Indonesia Siapkan Lahan 15.000 Hektare untuk Proyek Pertanian Palestina di Kalimantan
Mentan Cabut Izin 190 Pengecer Pupuk: Langkah Tegas Hapus Mafia Pupuk & Lindungi Petani
Proyeksi Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp 5.400 Triliun di 2030, QRIS Jadi Penggerak