Mentan Cabut Izin 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Langgar HET
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi 190 pengecer dan distributor pupuk. Pencabutan ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut terbukti tidak mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Amran menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku yang merugikan petani. "Hari ini melalui Pupuk Indonesia, kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini," tegasnya.
Pencabutan Izin Berdasarkan Hasil Inspeksi Mendadak
Langkah tegas ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan di berbagai daerah, termasuk Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan harga pupuk di lapangan sesuai dengan kebijakan penurunan harga yang telah ditetapkan.
Amran menyatakan bahwa praktik yang merugikan petani sudah berlangsung cukup lama. "Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak," ujarnya.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat