Tok! Bayu Firlen Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Resmi Dinyatakan Bersalah, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- Kamis, 18 Januari 2024 | 23:40 WIB
Tok! Bayu Firlen Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Resmi Dinyatakan Bersalah, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kuasa hukum Bayu Firlen menjelaskan bahwa pihaknya menerima apapun putusan Majelis Hakim, dan kliennya akan menjalani hukuman sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran dengan Menggunakan Senjata Tajam di Serpong Utara

Rebecca Klopper yang harusnya datang sejak awal persidangan, namuj baru terlihat saat pembacaan putusan hakim selesai. Sehingga Rebecca tak bisa bertemu langsung dengan pelaku Bayu Firlen. 

Meski begitu, Rebecca Klopper berterimakasi kepada semua pihak yang telah membantu mengusut kasus yang menyeret namanya.

"Terima kasih kepada semuanya yang telah terlibat, dari pengadilan, pihak kepolisian, jaksa, dan lawyer-lawyer aku," ucap Rebecca Klopper.***

Baca Juga: Viral! Sosok Diduga Kuyang Sedang Mengincar Bayi di Cileungsi Bogor

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com

Halaman:

Komentar