paradapos.com - Kasus hukum penyebar video syur Rebecca Klopper masih terus berlanjut. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bayu Firlen selaku penyebar video Rebecca Klopper.
Dalam putusan sidang, Majelis Hakim menyatakan Bayu Firlen bersalah lantaran sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video syur Rebecca Klopper yang berdurasi 47 detik yang terjadi pada tahun 2023.
"Terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik," tegas Hakim Ketua saat sidang berlangsung.
Bayu Firlen pun divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda uang Rp1 Miliar. Dan apabila denda tidak dapat dibayar, dapat digantikan dengan pidana 4 bulan penjara.
Usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Bayu Firlen bersama dengan kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, apakah menerima putusan atau aju banding.
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412