“secara umum terdiri atas upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana, “ bebernya.
Advokat dan Bacaleg DPR RI Partai Demokrat ini menyarankan agar Raffi Ahmad untuk segera menyampaikan laporan transaksi keuangan yang dimilki kepada PPATK.
“Sebaiknya itu segera dilakukan Raffi Ahmad, lebih cepat lebih baik, “ tegas Dr. Togar Situmorang.
Dr. Togar Situmorang menyampaikan, Raffi Ahmad tidak perlu khawatir atas pelaporan yang disampaikan kepada PPATK.
“karena dalam Pasal 29 UU TPPU mengatur ketentuan bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena akan sangat membantu menjaga dari risiko reputasi dan risiko hukum bagi Raffi Akhmad,” pungkas Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA, tegas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412