Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp7 Miliar Jatah Preman

- Rabu, 05 November 2025 | 09:25 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp7 Miliar Jatah Preman

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Kasus Pemerasan Rp7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. KPK menduga Abdul Wahid meminta jatah fee atau yang disebut sebagai 'jatah preman' senilai Rp7 miliar.

Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan Gubernur Riau

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu (4/11/2025).

Modus dan Awal Mula Kasus Pemerasan

Halaman:

Komentar