Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan yang membahas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Anggaran yang awalnya Rp71,6 miliar membengkak menjadi Rp177,4 miliar. Dalam pertemuan itu, dibahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid.
Laporan mengenai hal ini kemudian disampaikan kepada Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief, yang bertindak sebagai perwakilan Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar, yaitu 5 persen dari nilai anggaran atau setara dengan Rp7 miliar.
Uang Sudah Diserahkan dan Ada Ancaman Pencopotan
KPK menyatakan bahwa para pejabat di PUPR Riau kemudian memenuhi permintaan tersebut. Dari total permintaan Rp7 miliar, KPK meyakini bahwa uang sebesar Rp4 miliar telah berhasil diserahkan.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan adanya ancaman pencopotan jabatan bagi para pejabat yang tidak mau mematuhi permintaan pemberian fee tersebut. Hal ini memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Kejanggalan Kasus Sabu Pamulang: 4 Koper Bolak-Balik Dibawa Polisi, Ada Apa?
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta