Pernyataan Roy Suryo dan Harapan untuk Prabowo
Sebelumnya, Roy Suryo telah menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto tidak membiarkan proses pidana terhadap delapan orang dalam kasus ini berlanjut di era pemerintahannya. Pernyataan ini disampaikannya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Roy Suryo menuding bahwa proses hukum ini mungkin bukan murni kehendak Prabowo, melainkan ulah orang-orang di sekitarnya yang ingin menjatuhkan citra presiden. Dia juga mengingatkan agar Prabowo tidak mengulangi kesalahan rezim sebelumnya yang memenjarakan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) atas kasus serupa.
Tudingan Ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya
Di sisi lain, tim kuasa hukum para tersangka, yang diwakili oleh pengacara Ahmad Khozinudin, menuding Polda Metro Jaya telah bertindak tidak profesional. Tudingan utama adalah pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pelanggaran ini diklaim terjadi ketika Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan tersangka beserta nama-nama lengkapnya pada Jumat, 7 November 2025, alih-alih menggunakan inisial sebagaimana diatur dalam hukum acara. Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum tersebut merupakan pelanggaran asas hukum yang fundamental.
Artikel Terkait
Ribka Tjiptaning Dipolisikan Soal Soeharto: Siap Adu Data dan Fakta
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Hasilnya
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 M Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Ijazah Jokowi & Kasus Roy Suryo: Analisis Hukum Terkini