Bripda Torino Tobo Dara Dijatuhi Patsus Usai Aniaya Dua Siswa SPN Polda NTT
Bripda Torino Tobo Dara, anggota Polri yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), kini sedang menjalani proses hukum. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditempatkan khusus (patsus) sebagai langkah disiplin awal.
Proses Hukum Berjalan Transparan dan Profesional
Kombes Henry Novika Chandra menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Bripda Torino Tobo Dara akan dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan etika profesi Polri. Ia menyatakan bahwa Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua korban yang berinisial KLK dan JSU untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Komitmen Kapolda NTT dan Penegasan Bebas Kekerasan
Penanganan kasus penganiayaan ini mendapat perhatian penuh dari pimpinan. Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, dikabarkan mengendalikan langsung proses ini. Humas Polda NTT menekankan bahwa kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi nilai pembinaan personel dan profesionalisme.
Penyebab Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Bidpropam, insiden penganiayaan ini diduga dipicu oleh rasa kesal Bripda Torino Tobo Dara. Pelaku merasa kesal karena kedua siswa SPN tersebut kedapatan sedang merokok, yang kemudian memicu tindakan pemukulan.
Polda NTT memastikan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran disiplin dan etika, khususnya tindakan kekerasan, demi menjaga integritas dan nama baik institusi Kepolisian.
Artikel Terkait
KUHP Baru 2026: Aturan Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di Media Sosial
Gatot Nurmantyo Didorong Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara Triliunan
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas