Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Anas di rumahnya di Magetan pada Selasa (25/11/2025) tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pistol mainan, satu HT Motorola, satu holster hitam, satu jam tangan, satu HP Infinix, tiga kartu ATM, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
Kasatreskrim Polres Tuban menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat. Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya.
Artikel Terkait
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Klaim Muhammad Kerry Adrianto Riza: Bantah Ayahnya, Riza Chalid, Terlibat Korupsi Pertamina Senilai Rp285 Triliun
Kurir Narkoba Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang, Ternyata Residivis
Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi