KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:00 WIB
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek

Modus dan Pergerakan Aliran Uang

KPK menjelaskan modus yang terjadi. Terkadang HM Kunang meminta uang secara langsung untuk dirinya, dan di kesempatan lain, ia bertindak sebagai perantara yang menyalurkan uang dari pemberi suap kepada Bupati Ade Kuswara.

"Informasi ini berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini Saudara SRJ, yang menyatakan seperti itu terkait pergerakan uangnya," kata Asep.

Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi sebagai penerima suap.
  • HM Kunang (HMK): Ayah ADK sebagai perantara/penerima.
  • SRJ: Pihak swasta sebagai pemberi suap.

ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman:

Komentar