Modus dan Pergerakan Aliran Uang
KPK menjelaskan modus yang terjadi. Terkadang HM Kunang meminta uang secara langsung untuk dirinya, dan di kesempatan lain, ia bertindak sebagai perantara yang menyalurkan uang dari pemberi suap kepada Bupati Ade Kuswara.
"Informasi ini berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini Saudara SRJ, yang menyatakan seperti itu terkait pergerakan uangnya," kata Asep.
Status Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi sebagai penerima suap.
- HM Kunang (HMK): Ayah ADK sebagai perantara/penerima.
- SRJ: Pihak swasta sebagai pemberi suap.
ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar. ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar