AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH

- Senin, 22 Desember 2025 | 01:00 WIB
AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang, Dijatuhi Sanksi PTDH

Polda Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Korban ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Unsur Kelalaian dan Pasal yang Dijerat

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan unsur kelalaian yang dilakukan AKBP Basuki. "Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian, yaitu Pasal 306 dan 304 KUHP tentang tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan," ujar Artanto. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Ditreskrimum Polda Jateng Tangani Perkara

Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki diketahui merupakan perwira menengah Polri yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng. Polda Jateng menegaskan penanganan kasus berjalan profesional tanpa memandang jabatan tersangka.

Hasil Otopsi Belum Dibuka untuk Publik

Meski status tersangka telah ditetapkan, hasil otopsi korban belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian. Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai mekanisme hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

AKBP Basuki Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Halaman:

Komentar