AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH

- Senin, 22 Desember 2025 | 01:00 WIB
AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH

Sebelum penetapan tersangka, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah. Sanksi ini dijatuhkan meski tersangka hanya tinggal dua tahun menuju masa pensiun.

Kabid Humas Polda Jateng membantah kabar bahwa AKBP Basuki mengajukan pensiun dini. "Nihil, jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," tegas Kombes Pol Artanto. Proses banding akan diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah untuk kemudian disidang di KKEP Mabes Polri.

Tiga Pertimbangan Pemberian Sanksi PTDH

Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengungkapkan tiga pertimbangan utama pemberian sanksi PTDH:

  1. Perbuatan tercela yang menurunkan citra Polri karena kasus ini viral.
  2. Tidur bersama wanita yang bukan hubungan keluarga/suami-istri.
  3. Pengakuan telah berhubungan badan dengan korban.

Terungkap bahwa AKBP Basuki telah tinggal satu atap dengan korban, Dwinanda Linchia Levi, selama lima tahun tanpa ikatan pernikahan.

Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang

Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas di kamar kos-hotel (kostel) pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana tergeletak di lantai samping tempat tidur. Laporan kematian pertama kali diberikan oleh AKBP Basuki yang berada di lokasi kejadian. Korban merupakan dosen lajang pengajar hukum pidana di Untag Semarang, sementara AKBP Basuki diketahui telah berkeluarga.

Perkembangan kasus kematian dosen Untag Semarang ini terus menjadi perhatian publik. Proses hukum terhadap AKBP Basuki sebagai tersangka dan banding atas sanksi PTDH masih terus berjalan.

Halaman:

Komentar