Yadyn menegaskan bahwa dirinya tidak hadir dalam pertemuan lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025, dan sama sekali tidak pernah menyampaikan pernyataan tentang penarikan jaksa. "Fitnah," geramnya. "Demi Allah saya hanya hadir di pertemuan Kamis malam, terkait pelimpahan perkara. Tidak ada pembahasan mengenai penarikan jaksa."
Lebih lanjut, Yadyn menekankan pentingnya menjaga koordinasi antar lembaga penegak hukum. Ia menyatakan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah membenarkan pertemuan koordinasi lanjutan antara kedua lembaga pada Jumat tersebut. "Kehadiran tersebut merupakan koordinasi lanjutan terkait pelimpahan perkara Banten," kata Budi.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi: Saksi KKN Dianggap Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya
KPK Akui Peran Warganet Bongkar Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Bea Cukai
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Dua Kasus Korupsi Ditangani Bersamaan