Yadyn menegaskan bahwa dirinya tidak hadir dalam pertemuan lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025, dan sama sekali tidak pernah menyampaikan pernyataan tentang penarikan jaksa. "Fitnah," geramnya. "Demi Allah saya hanya hadir di pertemuan Kamis malam, terkait pelimpahan perkara. Tidak ada pembahasan mengenai penarikan jaksa."
Lebih lanjut, Yadyn menekankan pentingnya menjaga koordinasi antar lembaga penegak hukum. Ia menyatakan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah membenarkan pertemuan koordinasi lanjutan antara kedua lembaga pada Jumat tersebut. "Kehadiran tersebut merupakan koordinasi lanjutan terkait pelimpahan perkara Banten," kata Budi.
Artikel Terkait
Tersangka KPK Sarjan: Ketua Acara Mancing Mania Bersama Wapres Gibran Terungkap Modus Ijon
AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH
Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum
Kejanggalan Kasus Sabu Pamulang: 4 Koper Bolak-Balik Dibawa Polisi, Ada Apa?