Namun, citra tersebut berubah setelah KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan ini menyusul OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Selain Sarjan, KPK juga menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketiganya telah ditahan. Kasus ini berawal saat Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi dan diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek.
Total Uang Ijon Mencapai Rp14,2 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa dalam setahun terakhir, Bupati Ade diduga rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. Total ijon yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap.
Selain itu, Bupati Ade juga diduga menerima uang dari pihak lain sepanjang 2025 dengan total Rp4,7 miliar. Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Bupati Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kejagung Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK: Ini Kata Yadyn Palebangan
AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang: Kronologi & Sanksi PTDH
Jokowi Memaafkan 9 Tersangka Kasus Ijazah, 3 Nama Ini Tetap Diproses Hukum
Kejanggalan Kasus Sabu Pamulang: 4 Koper Bolak-Balik Dibawa Polisi, Ada Apa?