Bonatua mengungkapkan alasan di balik pelaporannya. Ia ingin mencegah persoalan ijazah ini bernasib sama seperti sejarah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang keasliannya masih diperdebatkan.
"Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita runut nanti mulai 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai 1985 harus sama dan konsisten," tegasnya.
Tiga Bukti Kunci Dilampirkan
Dalam laporannya, Bonatua melampirkan tiga barang bukti pendukung:
- Surat dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi dari masa jabatannya sebagai Wali Kota.
- Pernyataan dari PPID Sekda DKI Jakarta yang mengonfirmasi bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta juga tidak menyimpan arsip tersebut.
- Salinan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ANRI tidak memiliki arsip ijazah yang dimaksud.
Langkah pelaporan ini diharapkan dapat mendorong kejelasan dan transparansi terkait dokumen penting tersebut, serta menyelesaikan polemik yang terus berlanjut.
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Ditahan Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi & Pasal yang Dijerat
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum dan Jadwal Pemeriksaan
Tri Taruna Fariadi Diserahkan ke KPK, Langsung Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka KPK Sarjan: Ketua Acara Mancing Mania Bersama Wapres Gibran Terungkap Modus Ijon