"Remisi khusus Natal diberikan bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing," tambah Ratmin.
Tak Sendirian, 25 Napi Lain Juga Dapat Remisi
Selain Putri Candrawathi, kebijakan remisi Natal 2025 ini juga diterima oleh 25 narapidana lainnya yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Vonis dan Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J
Dalam putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hakim menilai ia berperan dalam menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam kasus yang menghebohkan nasional tersebut.
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB