Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 03:50 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan

"Remisi khusus Natal diberikan bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing," tambah Ratmin.

Tak Sendirian, 25 Napi Lain Juga Dapat Remisi

Selain Putri Candrawathi, kebijakan remisi Natal 2025 ini juga diterima oleh 25 narapidana lainnya yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Vonis dan Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

Dalam putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hakim menilai ia berperan dalam menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam kasus yang menghebohkan nasional tersebut.

Halaman:

Komentar