Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 03:50 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025, Potong Masa Hukuman 1 Bulan

Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2025.

Kepala Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, Ratmin, mengonfirmasi bahwa Putri Candrawathi memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.

"Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan," jelas Ratmin kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Apa Itu Remisi Khusus Hari Raya?

Remisi khusus adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini