Peran Gus Alex dan Aliran Dana Kickback
KPK menyebut mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex, turut serta dalam proses pembagian kuota yang menyimpang ini. Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel tertentu.
Dari investigasi, KPK menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari penjualan kuota kepada calon jemaah. Salah satu pihak yang disebut mendapat kuota adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.
Keterbukaan KPK Panggil Saksi, Termasuk Jokowi
KPK menyatakan terbuka untuk memanggil siapa saja sebagai saksi guna mengungkap kasus ini secara terang benderang. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi.
“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Kasus korupsi kuota haji ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun