PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tertunda pada Selasa (24/2/2026) karena ketidakhadiran jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan itu, Yaqut menegaskan bahwa otoritas utama penentuan kuota haji berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi, bukan sepenuhnya kewenangan Indonesia.
Penundaan Sidang dan Alasan KPK
Majelis Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang perdana praperadilan tersebut hingga 3 Maret 2026. Penundaan ini terjadi setelah pihak KPK tidak hadir di persidangan.
Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro secara resmi mengumumkan keputusan penjadwalan ulang tersebut di ruang sidang.
“Jadi kita tunda 3 Maret 2026,” ucapnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya telah mengajukan permohonan penundaan secara resmi. Alasannya, tim penuntut KPK sedang menghadapi kesibukan paralel dengan empat sidang praperadilan lain yang berjalan hampir bersamaan.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” jelas Budi Prasetyo kepada awak media.
Praperadilan ini diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026 untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji.
Klaim Yaqut Soal Kewenangan Kuota Haji
Usai sidang, Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan panjang lebar di depan wartawan. Inti pembelaannya menekankan pada aspek kedaulatan regulasi. Ia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, harus tunduk pada peraturan dan kesepakatan yang dibuat dengan otoritas Arab Saudi.
“Kita harus tahu bahwa Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada disana (Saudi),” tegas Yaqut.
Menurut mantan menteri tersebut, kebijakan kuota haji, termasuk kuota tambahan, pada dasarnya mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) bilateral antara kedua negara. Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan pun, menurutnya, merupakan turunan dan penyesuaian dari kesepakatan internasional itu.
“Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU,” lanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan Yaqut sebagai bagian dari upaya membangun narasi bahwa proses pembagian kuota memiliki landasan hukum yang kompleks dan melibatkan kewenangan pihak asing, sehingga tidak dapat disederhanakan begitu saja.
Perkara praperadilan ini tercatat dengan nomor register 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan objek gugatan menguji sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Sidang lanjutan akan menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk memaparkan argumentasi hukum mereka lebih mendalam.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Yaqut Digelar, KPK Ajukan Penundaan
MAKI Laporkan Menag ke KPK Terkait Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
KPK Perluas Penyidikan Safe House Pejabat Bea Cukai Usai Temukan Rp5 Miliar di Koper
Polri Minta Maaf dan Janji Proses Hukum Transparan atas Kematian Siswa MTs Diduga Dianiaya Brimob