SHUSU Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

- Senin, 25 Mei 2026 | 06:50 WIB
SHUSU Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

PARADAPOS.COM - Polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Desakan ini disampaikan pada Senin, 25 Mei 2026, dengan alasan untuk meredakan kegaduhan di ruang publik.

Fritz Alor Boy menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, teori hukum mengenal tiga pilar utama yang harus dijalankan aparat: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ia mempertanyakan perlakuan berbeda yang diterima para tersangka.

"Dalam kasus lain, pihak kepolisian menahan para tersangka begitu cepat. Kenapa Suryo cs diistimewakan?" tanya Fritz, menyoroti apa yang ia anggap sebagai ketidakadilan prosedural.

Desakan Penahanan dan Perbandingan Kasus

Fritz menegaskan bahwa langkah penahanan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan harus segera dilakukan. Ia khawatir polemik yang berkepanjangan justru akan terus mengganggu stabilitas informasi di tengah masyarakat. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

"Polda Metro Jaya harus segera menahan tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) beserta kawan-kawannya," ujarnya dengan tegas dalam keterangan resmi yang diterima.

Perkembangan Berkas Perkara dari Kepolisian

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan perkembangan terbaru. Ia menjelaskan bahwa proses pelengkapan berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa masih terus berjalan.

Budi memastikan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan jika berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab rasa penasaran publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan. Untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy Suryo dan ibu Tifa pasti akan kami sampaikan,” kata Budi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. Ia menambahkan, transparansi proses hukum tetap menjadi prioritas utama jajarannya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar