PARADAPOS.COM - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faisal Assegaf, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 April 2026. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Assegaf menerima barang dari seorang tersangka berinisial RZ, yang diketahui merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Fokus Pemeriksaan pada Aliran Barang
Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang telah menjerat sejumlah pejabat DJBC. Tim penyidik secara khusus mendalami motif dan konteks dari pemberian barang tersebut, meski jenis barangnya belum diungkap secara resmi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan fokus penyelidikan dalam konferensi pers keesokan harinya.
“Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ,” jelas Budi Prasetyo di hadapan awak media, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, informasi dari ruang pemeriksaan mengindikasikan barang yang dimaksud adalah sebuah sound system. RZ yang diduga memberikan barang tersebut diidentifikasi sebagai Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026.
Keterkaitan dengan Kasus Besar Bea Cukai
Kasus yang melibatkan Faisal Assegaf ini bukanlah insiden terpisah. Ia muncul dari gelombang penyelidikan besar-besaran KPK di tubuh DJBC, yang telah berlangsung sejak awal tahun. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menyita aset senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai 78 ribu dolar Singapura dan sebuah mobil dari seorang ASN di lingkungan tersebut.
Gelombang penindakan ini semakin kuat dengan penetapan tersangka terhadap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, pada akhir Februari lalu. Penahanan Budiman berawal dari pengembangan penyelidikan atas perintah pembersihan sebuah safe house. Alih-alih kosong, penyidik justru menemukan lima koper berisi uang tunai senilai Rp5,19 miliar di lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan.
Modus dan Skema yang Terungkap
Seluruh rangkaian perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026, yang menjaring enam tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai nilai fantastis, sekitar Rp40,5 miliar, berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Dari hasil penyidikan, terkuak sebuah skema sistematis yang diduga telah berjalan sejak Oktober 2025. Konstruksi kasus menunjukkan adanya kesepakatan antara oknum DJBC dengan pelaku usaha untuk memanipulasi jalur dan parameter impor. Akibatnya, berbagai barang, termasuk yang palsu dan ilegal, dapat masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik yang ketat.
Sebagai imbalan atas kemudahan tersebut, pihak swasta diduga memberikan pembayaran rutin bulanan kepada oknum aparat sejak Desember 2025. Aliran dana yang disebut sebagai “jatah” ini menjadi titik pusat dari seluruh jaringan suap yang kini sedang dibongkar oleh KPK.
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cabut Laporan Pidana terhadap Dua Influencer Penyebar Hoax AI
Saksi Ungkap Perintah Kumpulkan Dana Pilpres di Lingkungan DJKA, Mantan Menhub Bantah
Polda Metro Jaya Periksa Pemred iNews Terkait Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang