PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar satu juta dolar AS yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Uang tersebut, menurut penyidik, disiapkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sempat dititipkan kepada seorang perantara berinisial ZA sebelum akhirnya diamankan oleh otoritas.
Peran Perantara dan Status Uang
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK mengungkapkan bahwa uang dalam denominasi dolar itu belum sempat disalurkan kepada sasaran yang dimaksud. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi ZA yang bertindak sebagai perantara.
"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," tutur Taufik dalam keterangan pers pada Senin (13/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik memperoleh gambaran bahwa rencana penyerahan dana masih dalam tahap pembicaraan. Taufik menegaskan bahwa uang fisik masih berada dalam penguasaan perantara.
"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," jelasnya lebih lanjut.
Jaringan Tersangka yang Meluas
Kasus yang menarik perhatian publik ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Selain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pihak berwenang juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang pernah menjabat sebagai staf khusus menteri, sebagai tersangka.
Jaring penyidikan kemudian melebar dengan menetapkan dua tersangka baru dari kalangan pelaku usaha. Mereka adalah Ismail Adham, selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Hingga saat ini, dari keempat tersangka, hanya Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz yang telah menjalani status tahanan. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berlanjut tanpa status penahanan.
Artikel Terkait
Pelapor Jusuf Kalla Terungkap Sebagai Kader PSI, Motif Laporan Dipertanyakan
KPK Tetapkan Ajudan Mantan Gubernur Riau Tersangka Pungli Jatah Preman Rp1,4 Miliar
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Terkait Dugaan Pemerasan Proyek PUPR
KPK Dalami Peran Kunci Pemilik Maktour Travel dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji