Aktivis Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim Usai Tuding Presiden Prabowo Dalang Penyiraman KontraS

- Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
Aktivis Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim Usai Tuding Presiden Prabowo Dalang Penyiraman KontraS

PARADAPOS.COM - Seorang aktivis dan pengacara, Firman Tendry Masengi, dilaporkan akan menghadapi proses hukum usai menuding Presiden Prabowo Subianto sebagai dalang di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Koordinator Forum Penjaga Kedaulatan Bangsa (FPKB), Robert Bastian Nainggolan, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan ke Bareskrim Polri. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai fitnah serius yang tidak berdasar dan berpotensi memecah belah serta merusak stabilitas nasional.

Laporan Hukum Segera Diajukan

Robert Bastian Nainggolan menegaskan bahwa tuduhan yang menyeret kepala negara ke dalam kasus kriminal tanpa bukti konkret telah melampaui batas kritik yang sehat. Forum yang ia koordinasikan saat ini fokus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman pernyataan dan unggahan di media sosial, untuk diajukan ke Bareskrim dalam waktu dekat.

“Kami sudah lihat video pernyataan Firman Tendry. Ini bukan sekadar kritik. Ini tuduhan langsung terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang jelas. Kami menilai ini sebagai fitnah dan kebohongan yang harus diproses secara hukum,” tegas Robert dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia melanjutkan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk menegaskan batas antara hak berpendapat dan penyebaran informasi yang menyesatkan serta berpotensi memicu keresahan di masyarakat.

Potensi Pasal-pasal yang Dijerat

Jika laporan tersebut diterima dan diproses, Firman Tendry berpotensi dijerat dengan beberapa pasal pidana. Pasal-pasal yang kemungkinan dikenakan antara lain terkait pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE jika pernyataannya disebarluaskan melalui kanal digital.

Beberapa pasal yang disebutkan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong dan pasal-pasal dalam UU ITE tentang distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan atau ujaran kebencian juga berpotensi diterapkan, tergantung pada konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

Menunggu Tanggapan dan Dampak Lanjutan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Firman Tendry Masengi terkait rencana pelaporan tersebut. Situasi ini menyisakan ketegangan di ruang publik, sambil menunggu respons dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi penegak hukum dalam menangani perkara yang menyentuh isu sensitif. Di satu sisi, ada prinsip perlindungan terhadap nama baik dan otoritas kepala negara; di sisi lain, terdapat hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Keputusan yang diambil aparat kelak akan menjadi preseden dalam mengukur keseimbangan antara demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar