PARADAPOS.COM - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 16 April 2026. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031 pada Jumat, 10 April 2026.
Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Kasus yang menjerat Hery Susanto berakar pada periode yang cukup panjang, yakni 12 tahun, dalam sektor pertambangan nikel. Investigasi yang dilakukan oleh penyidik Kejagung berfokus pada aktivitas tata niaga di sektor strategis ini. Sampai saat ini, keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai detail modus dan kerugian negara masih terbatas, namun penetapan tersangka menunjukkan proses hukum telah memasuki tahap yang serius.
Momen Penangkapan yang Dramatis
Pengamatan di lokasi kejadian menggambarkan suasana yang tegang. Sekitar pukul 11.20 WIB, Hery Susanto terlihat meninggalkan Gedung Pidana Khusus Kejagung. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang kontras, diapit oleh dua orang penyidik. Wajahnya tampak lesu, pandangan tertunduk, tanpa ekspresi yang jelas saat ia digiring menuju sebuah mobil tahanan berwarna hijau yang telah menunggu.
Ironi Jabatan Baru dan Status Tersangka
Latar belakang jabatan Hery Susanto justru menjadi faktor yang membuat kasus ini menyita perhatian. Hanya berselang enam hari setelah upacara pelantikannya di Istana Negara, ia harus berhadapan dengan status baru sebagai tersangka. Jarak yang sangat singkat antara momen pengukuhan sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik dengan penetapan sebagai tersangka korupsi menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan pengamat hukum dan politik.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan lengkap mengenai perkembangan penyidikan. Proses hukum terhadap seorang pejabat tinggi negara di lembaga pengawas seperti Ombudsman tentu akan diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, mengingat prinsip akuntabilitas dan integritas yang melekat pada jabatannya.
Artikel Terkait
Aktivis Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim Usai Tuding Presiden Prabowo Dalang Penyiraman KontraS
Aktivis Laporkan Juru Bicara KPK ke Dewas atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
KPK Akan Umumkan Barang Bukti dari Faizal Assegaf Meski Dilaporkan ke Polisi
KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Proyek Bekasi Usai Pengakuan Fee Rp16 Miliar di Persidangan