PARADAPOS.COM - Sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan lahan BUMD Cilacap kembali menghadirkan nama mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap dugaan bahwa ia membelikan mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar untuk Dian Putri Permatasari, mantan anggota Kowad yang pernah bertugas di bawah komandonya. Jaksa menghadirkan saksi dari dealer mobil untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Kesaksian dari Dealer Mobil
Pada sidang yang digelar 22 Juni 2026, Angga Armada Yoga, seorang pegawai Nasmoco, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menyebutkan bahwa kendaraan Alphard hitam tersebut dipesan atas nama Dian Putri Permatasari. Harganya, menurut catatan dealer, mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Transaksi dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024. Angga menjelaskan bahwa adik ipar Letjen Widi, Arief Kusmawanto, turut melakukan pembayaran. “Untuk Alphard, pemesannya adalah Bu Dian. Seingat saya harganya sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Angga dalam persidangan.
Ia melanjutkan, sebagian pembayaran—termasuk uang muka dan cicilan senilai sekitar Rp500 juta—dilakukan atas perintah Widi. Setelah lunas, mobil tersebut langsung dikirim ke kediaman Dian di kawasan Graha Estetika, Semarang.
Bantahan dari Pihak Dian Putri
Dian Putri Permatasari, yang kini beralih profesi sebagai wiraswasta di bidang kuliner setelah mengundurkan diri dari Kowad pada 2023, turut dihadirkan sebagai saksi. Ia membenarkan bahwa dirinya adalah pembeli Alphard tersebut. Namun, ia dengan tegas membantah bahwa mobil itu dibelikan oleh Letjen Widi.
Menurut pengakuannya, sebagian dana pembelian berasal dari pelunasan utang sebesar Rp520 juta oleh seorang rekannya yang bernama Rindu. Sisanya, sekitar Rp1,1 miliar, ia klaim dibayar secara mandiri. Meski demikian, Dian mengaku tidak dapat mengingat secara rinci bukti transaksi atau dokumen pengembalian utang tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa pemanggilan Dian bermula dari penelusuran aset rekening yang terkait dengan PT Rumpun Sari Antan, sebuah perusahaan yang diduga menjadi saluran dana TPPU. Ke depannya, jaksa berencana mendalami keterangan Dian dan sosok “Rindu” dalam sidang berikutnya, termasuk rencana konfrontasi langsung dengan Letjen Widi.
Konteks Lebih Luas Kasus Korupsi Lahan Cilacap
Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan seluas sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap. Jaksa menduga bahwa sebagian dana hasil kejahatan tersebut dialirkan untuk pembelian aset mewah dan sengaja disamarkan melalui transaksi nominee.
Selain Alphard, jaksa juga tengah menelusuri pembelian mobil lain, seperti Toyota Land Cruiser yang dalam persidangan disebut sebagai “LC Pak Widi”. Dua terdakwa utama dalam perkara TPPU ini adalah Andhi Nur Huda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, serta Gus Yazid, seorang tokoh agama yang disebut dekat dengan Widi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Letjen Widi Prasetijono mengenai berbagai dugaan yang dialamatkan kepadanya. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan mantan perwira tinggi TNI dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang disertai aliran dana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi titik krusial, karena berpotensi membuka tabir jaringan yang lebih luas dalam skandal pengadaan lahan BUMD Cilacap.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook, Satu Hakim Berpendapat Berbeda
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Bantah Penggeledahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
PMBGN Somai Kepala BGN Terkait Surat Edaran yang Dinilai Langgar Ribuan Kontrak Program Makan Bergizi Gratis