PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Putusan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Vonis dan Reaksi Langsung
Suasana ruang sidang terasa tegang saat hakim ketua membacakan amar putusan. Nadiem, yang mengenakan kemeja putih, tampak menunduk sesaat sebelum akhirnya menyatakan sikapnya di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa langkah banding akan segera ditempuh.
Dalam pernyataannya, Nadiem mengaku telah berusaha membuka seluruh fakta selama satu tahun proses persidangan berlangsung. Ia merasa kebijakan yang diambil saat memimpin Kemendikbudristek kerap disalahartikan.
“Semua niat baik yang saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah saya jelaskan, tapi seolah-olah tidak didengarkan,” kata Nadiem dengan nada kecewa.
Perjuangan Melawan Kriminalisasi
Meski vonis telah dijatuhkan, Nadiem menegaskan komitmennya untuk terus berjuang. Ia menyebut vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aparatur sipil negara yang bekerja dengan itikad baik.
“Saya tentu akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia juga meminta dukungan publik untuk mengawal proses hukum ke depan. “Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” pungkasnya.
Detail Hukuman dan Dissenting Opinion
Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara. Nadiem juga dihukum membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Lebih berat lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Putusan ini diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Namun, seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion. Dalam pendapat berbeda tersebut, hakim tersebut menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena alat bukti dianggap tidak cukup dan tidak terdapat hubungan kausal yang kuat antara kerugian negara dengan perbuatan terdakwa. Perbedaan pendapat di tubuh majelis ini menambah dinamika dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook, Satu Hakim Berpendapat Berbeda
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Bantah Penggeledahan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
PMBGN Somai Kepala BGN Terkait Surat Edaran yang Dinilai Langgar Ribuan Kontrak Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya