Gadis 16 Tahun Dijadikan Jaminan Utang, Bos Koperasi di Tasikmalaya Diamankan Polisi

- Kamis, 02 Juli 2026 | 02:25 WIB
Gadis 16 Tahun Dijadikan Jaminan Utang, Bos Koperasi di Tasikmalaya Diamankan Polisi

PARADAPOS.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial AR diduga menjadi korban penyekapan oleh majikannya sendiri, seorang bos koperasi simpan pinjam di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Peristiwa ini terbongkar setelah korban nekat menghubungi call center kepolisian 110 pada Senin (29/6/2026) sore, melaporkan bahwa ia telah ditahan sejak Selasa (23/6/2026) akibat terjerat utang sebesar Rp 14 juta. Aparat kepolisian langsung bergerak menggerebek lokasi, mengevakuasi korban, dan mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan M yang diduga sebagai pelaku.

Jeritan Minta Tolong yang Mengguncang

Kasus ini mulai terkuak ketika AR, yang sudah tak tahan lagi dikurung, mengambil risiko besar dengan menghubungi layanan darurat. Dari balik dinding rumah yang juga berfungsi sebagai kantor koperasi di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, ia menyampaikan keluhannya. Suara gadis belia itu, menurut sumber di lapangan, terdengar gemetar namun penuh tekad saat melaporkan bahwa dirinya dijadikan “jaminan hidup” untuk utang yang tak kunjung lunas.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk merespons. Tim gabungan dari Polres Tasikmalaya Kota langsung menggerebek lokasi pada hari yang sama. Mereka mengevakuasi AR dari dalam rumah yang terkunci rapat, dan menggelandang S serta M untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga Selasa (30/6/2026), suasana di Mapolres Tasikmalaya Kota masih terlihat sibuk dengan lalu-lalang penyidik yang terus mendalami kasus ini.

Penanganan Khusus untuk Korban di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, mengonfirmasi bahwa proses hukum masih berjalan. Ia menekankan bahwa pihaknya sangat berhati-hati, mengingat status AR yang masih anak-anak.

“Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

Januar juga menambahkan bahwa prosedur pemeriksaan terhadap korban membutuhkan pendampingan khusus. Hal ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang mewajibkan hadirnya psikolog atau pihak keluarga selama proses interogasi berlangsung.

“Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan,” jelas Januar.

Motif Utang Piutang di Balik Penyekapan

Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, yang memimpin langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memastikan bahwa dugaan penyekapan ini murni bermotif utang piutang. AR, yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai di koperasi milik S dan M, diketahui memiliki tunggakan hingga belasan juta rupiah.

“Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta,” kata Rifanto.

Meski AR telah tertahan di rumah tersebut selama nyaris sepekan, terduga pelaku S dan M berdalih bahwa mereka tidak pernah melakukan penyekapan secara paksa. Menurut pengakuan sang majikan, keberadaan AR di sana adalah atas dasar kemauannya sendiri demi melunasi kewajiban.

“Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini,” ungkap Rifanto.

Di sisi lain, polisi masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan apakah praktik “jaminan hidup” ini benar-benar dilakukan tanpa paksaan, atau justru sebaliknya. Kasus ini menjadi pengingat akan rentannya perlindungan terhadap pekerja di bawah umur, terutama di sektor informal yang kerap luput dari pengawasan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar