Yunihar menuturkan SP dan C datang ke Kantor Desa Kohod pada pertengahan tahun 2022 untuk menawarkan bantuan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
Arsin, tegas Yunihar, tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB.
"Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi yang dimaksud," ungkap Yunihar.
Kendati demikian, ia menegaskan Arsin akan kooperatif membantu aparat penegak hukum yang sedang menyelidiki polemik pagar laut tersebut.
Kooperatif dengan polisi
Yunihar menyatakan kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada 6 dan 13 Februari 2025.
Kata dia, Arsin telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya berkaitan dengan penerbitan tujuh SHM dan 263 SHGB.
"Kami sangat siap, akan kooperatif terhadap hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan," kata Yunihar.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lain.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Polisi mencurigai ada indikasi korupsi terkait proses tersebut sehingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri mulai mendalaminya.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Bikin Heboh: Daripada Buron, Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook