KPK Minta Noel Ebenezer Ungkap Keterlibatan Parpol "K" di Persidangan, Bukan di Luar
Paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel harus menyampaikan dugaan keterlibatan partai politik berunsur huruf "K" secara resmi di dalam persidangan, bukan melalui pernyataan di luar pengadilan.
Permintaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan Noel yang menyebut adanya keterlibatan partai dan ormas dalam orkestrasi perkara pemerasan yang menjeratnya.
"Artinya di luar forum sidang ya. Kami tentu menghimbau kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh, sehingga bisa membantu proses persidangan ini bisa berjalan efektif," kata Budi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Fakta Harus Jadi Alat Bukti yang Sah
Budi menegaskan, jika Noel memang memiliki informasi baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker, maka informasi itu harus disampaikan di depan majelis hakim.
"Silakan disampaikan di depan majelis hakim supaya itu kemudian juga menjadi fakta persidangan. Setiap fakta persidangan tentu akan dianalisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah bisa menjadi bukti baru atau untuk pengembangan penyidikan," pungkas Budi.
Dengan demikian, KPK mendorong semua informasi dan bukti diajukan secara formal dalam proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan kejelasan dan keabsahan hukum.
Artikel Terkait
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
KPK Segera Periksa Gus Yaqut Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
KPK Tak Tetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Tersangka Meski Diamankan dalam OTT