Jika pun Rosan kemudian mengembalikan sebagian dana tersebut, tetap saja menimbulkan pertanyaan besar tentang integritasnya.
Putusan SIAC bersifat final dan mengikat, serta memiliki otoritas internasional.
Menurut saya, Rosan masuk kategori orang perseorangan yang tercela di bidang investasi karena adanya putusan SIAC tersebut yang berpotensi kuat menggerus kepercayaan publik terhadapnya.
Pertanyaannya, apa lagi?
Kita bicara bahasa terang dan konkret, bahwa posisi Rosan akan MEMBEBANI Danantara di masa depan karena sejumlah perkara hukum yang mengintai, dan publik selayaknya menuntut keterbukaan pengungkapan darinya.
Terdapat Laporan Polisi No. LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 terhadap Rosan dkk. berkaitan dengan dugaan penggelapan dan pencucian uang dalam pembelian saham BEKS senilai Rp129,6 miliar. Pelapornya: Lunardi Wijaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus Bareskrim Polri) ketika itu, Brigjen Agung Setya, menyebut perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan—artinya sudah ada dua alat bukti cukup untuk menemukan tersangka.
Rosan kemudian mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi Tbk dengan persetujuan Bank Indonesia. Setelah itu, PT Bank Pundi Tbk dijual kepada PT Banten Global Development, yang kemudian diakuisisi oleh BUMD Pemerintah Provinsi Banten melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016.
Kasus ini juga dilaporkan ke KPK pada 29 Juli 2016.
Setidaknya, perlu pengungkapan ke publik tentang bagaimana proses hukum perkara ini berjalan: jika di-SP3, umumkan saja; jika laporan ditolak KPK, umumkan juga. Biar terang semuanya.
Dibiarkan menggantung hanya akan makin ‘menegaskan’ persepsi tercela pejabat Danantara.
Perkara lain yang juga perlu pengungkapan publik adalah status tersangka PT Recapital Asset Management oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengelolaan dana Asabri periode 2012–2019, di mana perusahaan di bawah Recapital Group yang didirikan Rosan terlibat sebagai Manajer Investasi (MI).
Ada juga fakta yang butuh pengungkapan dari Rosan mengenai pencabutan izin usaha di bidang asuransi umum atas PT Asuransi Recapital berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020, karena perusahaan asuransi itu melanggar ketentuan tingkat solvabilitas minimum.
Ada yang mau menambahkan daftar reputasi dan rekam jejak Rosan? Silakan di kolom komentar!
Namun, yang perlu diingat, pengungkapan ini bukan semata soal individu Rosan, tetapi tentang menjaga integritas dan kredibilitas Danantara sebagai lembaga pengelola investasi negara.
Jika hukum diabaikan demi kepentingan elite, maka kita tidak sedang bicara tentang tata kelola yang baik, melainkan sekadar mempertahankan kepentingan perut oligarki tertentu.
Salam.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara