PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Arsin selaku Kepala Desa (Kades) Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE lainnya selaku penerima kuasa.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tidak menutup peluang pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Ia mengklaim penyidik masih akan mengembangkan aktor-aktor intelektual yang berada di belakang keempat pelaku.
Sebab, kata dia, aksi pemalsuan dokumen itu dilakukan mereka karena motif ekonomi.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga mulai menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB-SHM tersebut.
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menyebut penyelidikan itu resmi dimulai setelah menelaah laporan dari Dittipidum Bareskrim Polri.
Lalu, bagaimana langkah yang harus diambil Polri untuk bisa mengusut kasus ini secara tuntas?
Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun menyinggung soal UU Agraria.
Dalam beleid itu disampaikan SGHB atau SHM itu adalah hak milik yang melekat pada tanah atau bumi.
Artinya, seharusnya tidak pernah ada penerbitan SHGB maupun SHM yang diberikan selain yang ada di tanah atau bumi.
"Jadi jika diberikan di atas lautan, maka itu salah objek atau error in objecto, secara hukum itu batal demi hukum, karenanya sudah benar itu Menteri Agraria membatalkannya," kata Abdul, Minggu (2/3).
Abdul menyebut dalam kasus pagar laut ini, sudah sepatutnya pihak yang menerbitkan sertifikat itu diproses pidana. Sebab, mereka telah bertindak melebihi kewenangannya.
"Menerbitkan sertifikat tanah di atas lautan itu salah objek (error in objecto), bahkan bisa juga dituntut korupsi, karena diperkirakan mereka nenerima sesuatu ketika berani menerbitkan, Menteri Agrarianya saja heran dan bingung," ucap dia.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun