PARADAPOS.COM  - Dalam pemeriksaan terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo terungkap fakta baru.
Terdakwa yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) hingga tewas di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menyebut sosok lain.
Menurut terdakwa Bambang, penggelapan mobil rental ini diduga melibatkan istri perwira polisi.
Bambang mengaku bertemu perempuan Bhayangkari tersebut di Terminal Pandeglang, Serang, Banten.
Pertemuan itu atas arahan salah satu penadah mobil bernama Hendri.
"Saudara Hendri memasukkan kami dalam satu grup WhatsApp, isinya tiga orang, saudara Hendri, saya, dan perempuan yang tidak saya kenal bernama Syifa menggunakan foto baju ibu Bhayangkari dengan suaminya seorang perwira polisi," kata Bambang saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dalam persidangan, terdakwa Akbar menuturkan istri Perwira itu sempat menunjukkan video calon dan berkata apakah benar ini orangnya.
Terdakwa tidak mengetahui dengan siapa ibu Bhayangkari itu berkomunikasi.
Saat pertemuan, terdakwa Akbar didampingi Hendri dan terdakwa dua Sertu Akbar Adli.
"Siap izin kami tidak mengetahui," ucap Akbar kepada oditur Militer.
Anak korban pembunuhan prajurit TNI AL, Rizky Agam Syahputra mengaku telah mengetahui adanya pertemuan istri anggota perwira tersebut.
Menurutnya, pihak kepolisian harus turun tangan mengusut dugaan keterlibatan ini.
"Mohon kepada Propam Polri agar menangani dugaan keterlibatan ibu Bhayangkari," ucapnya.
Rizky Agam meyakini ada kaitannya yang bersangkutan dengan Isra alias Ires dalam kasus penggelapan mobil rental.
Saat ini Isra dan Ajat juga sudah ditahan di Polresta Tangerang.
Sumber: Tribunnews 
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum