[BREAKING] Suami Menkomdigi Meutya Hafid Diduga Terlibat Korupsi Gula, Kejagung Didesak Usut Keterlibatan Noer Fajrieansyah

- Rabu, 05 Maret 2025 | 06:45 WIB
[BREAKING] Suami Menkomdigi Meutya Hafid Diduga Terlibat Korupsi Gula, Kejagung Didesak Usut Keterlibatan Noer Fajrieansyah


Kejagung mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. 


Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.


"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.


Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. 


Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).


"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," tandas Abdul Qohar.


Sementara itu, Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 20 Januari 2025, Qohar mengatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp578 Miliar akibat kebijakan tersebut.


Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, tim penyidik telah menyita dana yang dikembalikan oleh sembilan tersangka, yaitu TWN (PT Angels Products) – Rp150,8 Miliar; WN (PT Andalan Furnindo) – Rp60,9 Miliar; HS (PT Sentra Usahatama Jaya) – Rp41,3 Miliar; IS (PT Medan Sugar Industry) – Rp77,2 Miliar; TSEP (PT Makassar Tene) – Rp39,2 Miliar; HAT (PT Duta Sugar International) – Rp41,2 Miliar; ASB (PT Kebun Tebu Mas) – Rp47,8 Miliar; HFH (PT Berkah Manis Makmur) – Rp74,5 Miliar; serta ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) – Rp32 Miliar.


Meskipun tak ada uang hasil sitaan ke Tom Lembong dalam kasus ini, ia tetap dinyatakan sebagai tersangka karena merupakan regulator yang memberikan kebijakan izin impor gula tanpa rekomendasi dan koordinasi dari pihak K/L terkait. 


“Ini adalah pengembalian dari sembilan tersangka. Mereka beritikad baik untuk mengembalikan,” katanya.


Meski pengembalian kerugian negara dilakukan secara sukarela, kata dia, hal tersebut tidak menghapuskan perbuatan pidana seseorang, sebagaimana diatur di Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi. 


“Artinya bahwa walaupun ada pengembalian kerugian yang secara nyata diakibatkan perbuatan pelaku, proses hukum tetap berjalan,” jelas dia.


Adapun seluruh uang yang disita saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.


Sumber: MonitorIndonesia

Halaman:

Komentar