Sugeng menambahkan bahwa pada pagi-pagi pihak Kejagung mengatakan jika Erick tidak terkait dengan kasus Pertamina.
Sedangkan dalam penanganan kasus tata niaga BBM Pertamina yang disebutkan merugikan negara hingga 1.000 triliun rupiah, menurut Iskandar seharusnya diusut sejak 2015.
“Kenapa tidak dengan rentang waktu 2015 hingga 2023 dan hanya dalam kurun waktu 2018 hingga 2023 saja,” tanyanya.
Selain itu Kejaksaan saat ini hanya memeriksa subholdingnya saja dan dengan tempus sejak 2021 hingga 2023 dan hanya 2 tahun.
“Sedangkan pelaku yang paling jahatnya malahan tidak ditangkap,ini tempusnya panjang dan volumenya besar,” tegasnya.
Adapun Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum korupsi, namun bukan penanganan kasus korupsi tebang pilih serta melindungi beberapa pihak.
Sugeng menyampaikan dari 9 tersangka, namun ada beberapa yang diseret yang diduga untuk kepentingan tertentu.
“Saya pikir kepentingannya untuk disingkirkan dan digantikan dengan pemain baru,” paparnya.
Sugeng menegaskan bahwa semua proses hukum dalam kasus tata niaga migas ini harusnya diminta pertanggung jawaban pada Pertamina dan bukan ke sub holding.
Sumber: Disway
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?