PARADAPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut keputusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap sah meskipun jika kelak keaslian ijazah lulusan UGM milik Jokowi yang kini dipermasalahkan terbukti palsu.
Mahfud menilai pandangan yang menyebut keputusan Jokowi sebagai presiden akan batal jika ijazah miliknya terbukti palsu, adalah keliru.
"Lalu yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang dalam akun Youtube Mahfud MD Official, Rabu (16/4).
"Kalau di dalam hukum tata negara ndak begitu. Di dalam hukum administrasi negara ndak begitu. Kalau hanya Presiden tidak memenuhi syarat lalu jadi dengan cara memaksa, dengan cara manipulasi lalu semua keputusannya salah," sambungnya.
Mahfud menilai kejadian serupa pernah terjadi pada awal kemerdekaan Indonesia ketika Presiden pertama RI Soekarno memimpin Indonesia dengan melanggar konstitusi Belanda yang kala itu masih diakui PBB.
Mahfud menjelaskan meski melanggar konstitusi Belanda, Soekarno mendasarkan kepemimpinannya atas dukungan rakyat dan Mahkamah Agung.
"Oleh sebab itu dalam hukum tata negara itu memahaminya bukan begitu. Kalau keputusan Presiden itu hukum administrasi negaranya ada asas namanya asas kepastian hukum," jelas dia.
"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah, itu tidak boleh dibatalkan. Tetap mengikat," imbuhnya.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan permintaan sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi tidak salah jika merujuk pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara