PARADAPOS.COM - Mantan Presiden Jokowi seharusnya melakukan perlawanan secara akademis soal kasus ijazahnya, misalnya bersama UGM menunjukkan autentifikasi keaslian ijazahnya ke publik.
Bukan sebaliknya dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang menuding ijazah miliknya adalah palsu.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, hukum pidana merupakan upaya hukum terakhir setelah proses-proses lainnya dilakukan.
"Jika seseorang yang menaruh kecurigaan dengan mengkritik apalagi didasarkan pada analisa ilmu pengetahuan dan keilmuan akademis, menurut saya harus juga dilawan secara akademis. Bukan dengan (membuat) laporan polisi," terang Saiful Anam, Jumat (2/5/2025).
Karena masih ada cara lain yang bisa digunakan Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
Misalnya, dengan mengklarifikasi dan menunjukkan ijazahnya kepada publik melalui media massa.
Bisa juga bersama UGM, sebagai kampus yang menerbitkan, menunjukkan autentifikasi keaslian ijazahnya kepada publik.
Dan yang terakhir, dapat melalui jalur sarana hukum perdata. Misalnya meminta kepada majelis hakim perdata agar menyatakan bahwa ijazahnya asli, seperti persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Surakarta.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial