Kebocoran Rp1.000 Triliun per Tahun: Mengungkap Praktik Misinvoicing Ekspor-Impor Indonesia
Indonesia disebut mengalami kebocoran potensi penerimaan negara yang sangat besar, mencapai Rp1.000 triliun setiap tahun, selama sepuluh tahun terakhir. Penyebab utamanya adalah praktik penyimpangan ekspor-impor yang dikenal sebagai misinvoicing.
Apa Itu Misinvoicing dan Bagaimana Modusnya?
Menurut peneliti dan ekonom Gede Sandra dari Lingkar Studi Perjuangan, misinvoicing adalah manipulasi nilai transaksi dalam dokumen ekspor-impor. Praktik ini terbagi menjadi dua bentuk utama:
- Under Invoicing: Nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya. Tujuannya adalah untuk membayar pajak dan bea keluar yang lebih kecil.
- Over Invoicing: Nilai transaksi sengaja dibesar-besarkan. Modus ini sering digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang (money laundering).
Data Kerugian Negara yang Mengejutkan
Berdasarkan riset Next Indonesia yang menganalisis periode 2013 hingga 2024, kerugian ini terjadi secara konsisten. Rincian nilai kebocoran dalam mata uang asing adalah:
- Under Invoicing: Sekitar 40 miliar Dolar AS per tahun.
- Over Invoicing: Sekitar 25 miliar Dolar AS per tahun.
Gede Sandra menyatakan bahwa jika negara mampu menarik kembali 10–15 persen saja dari dana yang bocor, penerimaan negara bisa bertambah Rp160 hingga Rp200 triliun per tahun. Dengan tambahan ini, tax ratio Indonesia berpotensi naik dari 10 persen menjadi 11–12 persen.
Dampak pada Perekonomian Nasional
Praktik ilegal ini telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena menghambat pertumbuhan ekonomi negara berkembang. Gede Sandra menilai bahwa ini adalah salah satu faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya bertahan di level 4-5 persen selama satu dekade.
Komoditas dan Negara Tujuan yang Paling Terlibat
Praktik misinvoicing banyak terjadi pada komoditas unggulan Indonesia, seperti:
- Batu bara
- Minyak sawit mentah (CPO)
- Logam mulia
- Minyak bumi
Bahkan, dari ekspor limbah logam saja, nilai under invoicing-nya bisa mencapai Rp200 triliun. Adapun negara-negara tujuan yang paling sering terlibat dalam praktik ini adalah Tiongkok, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Jepang, India, Malaysia, Swiss, Korea Selatan, dan Australia.
Mengapa Praktik Ini Sulit Ditangani?
Gede Sandra menilai bahwa secara sistem, seharusnya praktik ini dapat terpantau. Namun, seringkali tidak ditindaklanjuti karena dua alasan utama:
- Kompleksitas birokrasi.
- Adanya persekongkolan antara oknum aparat dan pengusaha besar.
Ketika ditanya mengenai tanggung jawab atas kebocoran masif ini, Gede menyoroti peran Kementerian Keuangan. "Secara struktur, ini tanggung jawab Menteri Keuangan. Kalau Bu Sri Mulyani tidak melapor atau tidak tahu, berarti ada masalah besar di internalnya. Tapi bisa juga semua tahu, hanya tidak ada tindakan," ujarnya.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen
Presiden Prabowo Usulkan WFH untuk Antisipasi Ancaman Kelangkaan BBM
Biaya Tersembunyi Trading: Slippage dan Spread yang Diam-diam Gerogoti Profit
Cara Aman dan Praktis Mengunduh Video TikTok untuk Kebutuhan Pribadi