Pembatalan ini menjadi fakta bahwa hak Veto Pimpinan Tertinggi di Tubuh TNI Itu Ada, Serta Hanya 2 Orang Yang bisa memveto Keputusan Panglima TNI
1. Presiden
2. Menhan
Konsekuensi dari Veto Ini maka Panglima TNI Harus Membatalkan Keputusannya, Sepanjang Pengetahuanku Baru Kali… https://t.co/yedpYArBf4 pic.twitter.com/Xas3BtN862
Berdasarkan informasi terbaru, bahwa mutasi tujuh perwira TNI yang sebelumnya diatur berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, batal dilaksanakan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan, alasan pembatalan mutasi Kunto dan enam pati TNI lainnya.
“Karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapkan dengan situasi saat ini. Kira-kira itu yang bisa saya jawab,” singkat Kristomei di Jakarta, Jumat (2/5/2025) malam.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengganti sejumlah perwira tinggi (pati) yang menduduki jabatan strategis salah satunya adalah Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Letjen Kunto Arief Wibowo.
Di lain sisi, Kunto Arief baru mengemban jabatan Pangkogabwilhan I selama empat bulan yakni sejak Januari 2025.
Putra dari Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno itu dikabarkan menduduki Staf Khusus KSAD.
Alasannya, rotasi dan mutasi ini bersamaan dengan jabatan strategis lainnya seperti Panglima Koarmada III dan Panglima Koopsud I.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang rutin dan wajar dalam sistem pembinaan karier di lingkungan TNI.
"Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme," ujarnya, Rabu 30 April 2025.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB