PARADAPOS.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ikut angkat bicara mengenai isu ijazah palsu yang disebut milik mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan menghebohkan media sosial.
Mahfud menilai, meski ada yang mempersoalkan ijazah Jokowi, hal tersebut tidak akan berdampak pada jalannya proses ketatanegaraan di Indonesia.
“Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, karena tidak akan berdampak terhadap proses ketatanegaraan kita,” kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, Minggu (4/5).
Ia pun menjelaskan, dalam konteks hukum tata negara, keberadaan ijazah Jokowi tidak memengaruhi keputusan-keputusan yang telah dibuatnya selama menjabat sebagai presiden RI.
"Misalnya, kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang mengatakan bahwa seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah, saya bilang tidaklah apa yang rinci," jelas Mahfud.
Menurut dia, meskipun ada masalah pidana terkait pemalsuan dokumen, hal itu hanya berimplikasi pada individu yang bersangkutan, bukan pada ketatanegaraan negara.
Dalam pandangan Mahfud, hukum tata negara tidak mengatur secara langsung mengenai keabsahan ijazah seorang presiden.
Jika memang ada dugaan pemalsuan dokumen, hukum pidana bisa berlaku, tetapi itu tidak serta meruntuhkan ketatanegaraan.
“Kalau pidana iya, pidananya bisa kalau terjadi pemalsuan. Itu karena rahasia, rahasia publik karena pemalsuan, itu bisa, tapi tidak menyangkut ketatanegaraan, tapi orangnya,” ucap Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?